Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, hari ini pihaknya membantu Satpol PP melakukan razia yang sifatnya sosialisasi. Setiap warga diminta membawa surat keterangan dari RT ketika beraktivitas di luar rumah.
"Razia ini sifatnya masih sosialisasi. Hanya disampaikan ke warga agar setiap keluar rumah harus membawa surat tersebut," kata Eko kepada wartawan di lokasi razia, Jumat (15/5/2020).
Menurutnya, aturan tersebut bukan berarti melarang warga keluar rumah. Melainkan membatasi warga, sehingga yang tidak berkepentingan tidak perlu ke luar rumah.
"Sifatnya bukan melarang total aktivitas masyarakat, yang jelas sifatnya membatasi," tambah Eko.
Ia menjelaskan, ada beberapa kategori masyarakat yang diizinkan keluar rumah. Yakni masyarakat yang akan bekerja, masyarakat yang akan ke rumah sakit dan masyarakat yang akan mencari sembako.
"Rencana mulai besok akan diberlakukan sanksi oleh Satpol PP. Sanksinya mulai dari pengamanan KTP, sampai dengan pengamanan kendaraannya," pungkas Eko.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini