Ini Sanksi untuk Warga Sidoarjo yang Keluar Tanpa Bawa Suket RT/RW

Ini Sanksi untuk Warga Sidoarjo yang Keluar Tanpa Bawa Suket RT/RW

Suparno - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 19:15 WIB
Selama PSBB Sidoarjo jilid 2,  warga yang akan melewati pos check point harus memiliki surat keterangan dari RT/RW. Warga yang tak memiliki surat tersebut akan terjaring razia.
Sosialisasi soal surat keterangan dari RT/RW/Foto: Suparno
Sidoarjo - Selama PSBB Sidoarjo jilid 2, warga yang akan melewati pos check point harus memiliki surat keterangan dari RT/RW. Warga yang tak memiliki surat tersebut akan terjaring razia.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, hari ini pihaknya membantu Satpol PP melakukan razia yang sifatnya sosialisasi. Setiap warga diminta membawa surat keterangan dari RT ketika beraktivitas di luar rumah.

"Razia ini sifatnya masih sosialisasi. Hanya disampaikan ke warga agar setiap keluar rumah harus membawa surat tersebut," kata Eko kepada wartawan di lokasi razia, Jumat (15/5/2020).


Menurutnya, aturan tersebut bukan berarti melarang warga keluar rumah. Melainkan membatasi warga, sehingga yang tidak berkepentingan tidak perlu ke luar rumah.

"Sifatnya bukan melarang total aktivitas masyarakat, yang jelas sifatnya membatasi," tambah Eko.


Ia menjelaskan, ada beberapa kategori masyarakat yang diizinkan keluar rumah. Yakni masyarakat yang akan bekerja, masyarakat yang akan ke rumah sakit dan masyarakat yang akan mencari sembako.

"Rencana mulai besok akan diberlakukan sanksi oleh Satpol PP. Sanksinya mulai dari pengamanan KTP, sampai dengan pengamanan kendaraannya," pungkas Eko. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.