Penggerebekan Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Buru Jaringan Lainnya

Penggerebekan Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Buru Jaringan Lainnya

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 12:12 WIB
prostitusi online di surabaya
Polisi saat melakukan penggerebekan (Foto: Istimewa)
Surabaya - Usai menggerebek praktik prostitusi online di sebuah hotel di Gubeng Surabaya, polisi menyebut masih ada jaringan prostitusi online lainnya. Kini, polisi tengah mencari jaringan yang masih beroperasi di Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan jaringan yang biasanya menggelar praktik prostitusi di hotel tersebut sudah dibersihkan. Hal ini usai pihaknya menggerebek 7 muncikari dan 7 PSK di hotel tersebut.

"Kalau untuk di hotel itu sendiri kayaknya sudah tidak (ada jaringannya)," kata Agung kepada detikcom di Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Namun bukan berarti Surabaya sudah bersih dari praktik prostitusi online. Agung menyebut pihaknya masih mendalami adanya bisnis haram ini di hotel-hotel lain.

"Tapi di hotel lain masih kami telusuri," imbuhnya.

Agung mengaku prostitusi online tersebut tak memiliki jaringan besar. Namun lebih ke perseorangan. Misalnya satu muncikari memiliki anak buah satu PSK.

"Karena mereka bukan jaringan besar dan lebih ke perorangan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek tindak pidana prostitusi online dan mengamankan tujuh muncikari dan tujuh PSK pada Sabtu (25/4) lalu. Kini, pihaknya telah menahan tujuh muncikari tersebut. Sedangkan para PSK telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.

Tujuh muncikari yang diamankan ini yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27).

Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya hingga. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Evolusi Bisnis Prostitusi:

(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.