Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Tipu Gelap 18 Mobil Rental

Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Tipu Gelap 18 Mobil Rental

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 00:20 WIB
Polres Trenggalek membongkar sindikat pengelapan mobil rental. Pelaku sempat membawa kabur 18 mobil rental.
Jumpa Pers Polres Trenggalek/Foto: Istimewa
Trenggalek -

Polres Trenggalek membongkar sindikat pengelapan mobil rental. Pelaku sempat membawa kabur 18 mobil rental.

Pelaku yakni Anggodo (36), warga Dusun Corahmulyo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Ia diringkus petugas pada 26 Maret lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, terbongkarnya sindikat penggelapan mobil ini berawal dari informasi masyarakat, terkait tipu gelap persewaan mobil rental. Oleh pelaku, mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan untuk membayar utang.


"Dari pengakuan tersangka karena kebutuhan ekonomi. Pelaku yang menyewa mobil rental tersebut kemudian digadaikan tanpa izin pemiliknya. Hasilnya untuk membayar utang-utang pelaku," kata Calvijn saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/5/2020).

Calvijn menambahkan, belasan mobil tersebut disewa dari belasan rental yang ada di Trenggalek. "Modus yang digunakan oleh pelaku, mengaku menyewa mobil tersebut akan digunakan untuk salah satu perusahaan proyek yang berada di kawasan Tugu, Trenggalek," lanjut Calvijn.


Hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin Iptu Bima Sakti, petugas mengamankan tiga tersangka lain. Yakni sebagai penadah mobil hasil tipu gelap tersebut.

"Pelaku sudah beroperasi sejak enam bulan lalu. Kami juga telah mengamankan 10 unit mobil dan juga barang bukti lain. Yaitu kwitansi, BBKP dan juga surat keterangan," tambah Calvijn.


Sementara dari pengakuan pelaku, Calvijn menyampaikan, mobil tersebut digadaikan dengan harga puluhan juta ke beberapa penadah. Yakni mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.