"Kami sudah lakukan pemeriksaan ke semua penumpang dalam mobil dan pengendara truk towing yang mengangkut Mobil Nissan Evalia bernopol DK-1832-CK," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dihubungi detikcom Kamis (14/5/2020).
Dari pengakuan pengemudi dan penumpang mobil, kata Dicky, tarif truk derek dari Jakarta menuju Sumenep untuk mengangkut mobil itu senilai Rp 6 juta. Tarif cukup mahal itu menguap sia-sia karena kedelapan pemudik tersebut dipaksa kembali ke Jakarta mengendarai mobil.
"Tetap kami tegas meminta mobil yang diangkut truk kembali ke Jakarta bersama delapan penumpang. Namun untuk truk towing kami serahkan ke Polda untuk proses lebih lanjut," kata Dicky.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar menjelaskan delapan penumpang dan satu juru kemudi mobil Nissan Evalia telah dilakukan cek kesehatan. Dari hasil cek kesehatan, mereka dinyatakan sehat dari suhu tubuh normal.
"Semua sudah kami cek kesehatan, suhu tubuh semua normal dan telah kami minta kembali ke Jakarta. Pengemudi truk towing kami serahkan ke PJR Polda untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
"Terhadap pengemudi truk, dilakukan penindakan tilang menggunakan Pasal 303 juncto 137 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009," tandasnya.
Mobil Nissan Evalia itu berisi delapan penumpang asal Jakarta yang akan mudik ke Sumenep, Madura. Penumpang Nissan Evalia itu semua ber-KTP Sumenep, yakni M Ediyanto, Siti Julaicha, Muhammad, Ripto Riyadi, Rusdi Santoso, Faridatul Rahim, Misrawi, dan Halimah. (iwd/iwd)