Hasil PSK Prostitusi Online di Surabaya Dibagi Dua dengan Muncikari

Hasil PSK Prostitusi Online di Surabaya Dibagi Dua dengan Muncikari

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 17:37 WIB
prostitusi online di surabaya
Para muncikari saat digerebek (Foto: Istimewa)
Surabaya - Tarif prostitusi online yang digerebek di Surabaya berkisar mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 800 ribu. Hasil transaksi ini pun harus dibagi dua dengan muncikari.

"Per kali transaksi mereka bagi dua, jadi setengah untuk ceweknya setengah untuk muncikari," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra kepada detikcom di Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Namun jika tarif yang dipatok terlalu murah, Agung menyebut terkadang muncikari mengaku hanya mengambil sedikit keuntungan.

"Tapi kebanyakan misalnya ada yang tarif Rp 300 ribu, muncikari ndak ngambil banyak. Ambilnya Rp 100 ribu, ceweknya dapat Rp 200 ribu," ungkap Agung.

"Tapi misal ada yang besar Rp 750 ribu sampai Rp 800 ribu itu bagi dua mereka," imbuhnya.

Awalnya, Agung menambahkan para muncikari menawarkan anak buahnya melalui aplikasi pesan MiChat. Kemudian, mereka membuat sebuah janji di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

"Modus operandinya yang pertama mereka ini menjajakan diri lewat MiChat, kemudian di MiChat ada adminnya. Adminnya itu muncikarinya, kalau misalnya berminat dia ngirim foto tinggal pilih lalu diarahkan ke hotel di Gubeng," papar Agung.

Sebelumnya, polisi menggerebek tindak pidana prostitusi online dan mengamankan tujuh muncikari dan tujuh PSK pada Sabtu (25/4) lalu. Kini, pihaknya telah menahan tujuh muncikari tersebut. Sedangkan para perempuan telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.

Tujuh muncikari yang diamankan ini yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27).

Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya hingga. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.