BPJS Naik Lagi, Pemkot Pasuruan Tanggung Iuran Warga Kelas III

BPJS Naik Lagi, Pemkot Pasuruan Tanggung Iuran Warga Kelas III

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 13:01 WIB
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.
Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo (Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.

"Selama ini Pemerintah Kota Pasuruan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga untuk kelas III. Dengan adanya kenaikan, kami siap melaksanakan," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo di kantor Pemkot Pasuruan, Kamis (14/5/2020).


Teno berharap warga peserta BPJS Kesehatan kelas II dan I yang keberatan membayar iuran pascakenaikan pindah ke kelas III. Pemkot sudah menyiapkan anggaran.

"Tidak ada masalah dengan kenaikan, kami siapkan anggaran," terang Teno.


Kota Pasuruan merupakan kota predikat Universal Health Coverage (UHC). Sekitar 97,6 persen warga ter-cover asuransi kesehatan.

Pada 2019, warga Kota Pasuruan mencapai 208.199 jiwa dan 203.646 sudah terdaftar JKN/KIS. Rinciannya, 58.950 jiwa merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, 56.847 PBI APBN, 56.095 Pekerja Penerima Upah (PPU), 24.231 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 20.619 Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.