Kereta Luar Biasa Beroperasi Hari Ini, Hanya 17 Penumpang Turun di Surabaya

Kereta Luar Biasa Beroperasi Hari Ini, Hanya 17 Penumpang Turun di Surabaya

Esti Widiyana - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 20:59 WIB
stasiun pasar turi
Stasiun Pasar Turi (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya - Kereta api luar biasa (KLB) mulai beroperasi hari ini. Namun terdapat beberapa persyaratan pengecualian untuk penumpang.

Salah satunya adalah menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Dari data yang diterima detikcom, hari ini terdapat 17 penumpang yang turun di Stasiun Pasar Turi. Diantaranya 5 orang dari KLB BD-SBI, 5 orang dari KLB GMR-YK-SBI dan 7 orang dari KLB-GMR-SMT-SBI.

Sementara penumpang dari Surabaya terdapat 6 orang. Yakni dari KLB SBI-BD 1 orang dan dari KLB SBI-SMT-GBR 5 orang.

"Jumlahnya sedikit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).

Sementara untuk pemberangkatan hari selanjutnya, Suprapto belum memiliki datanya. Pembelian tiketnya sudah ada berapa pun dia belum dapat menyampaikan.

Sebab, pembeli harus melampirkan persyaratan dan surat rekomendasi seperti yang ditetapkan. "Posko satgas mengeluarkan surat rekomendasi apabila mereka memenuhi syarat administrasi (boleh berangkat)," ujarnya.

Di samping itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan dalam keterangan pers, jika pengoperasian perjalanan KLB untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.