Sekdaprov Heru Tjahjono mengatakan penerapan PSBB Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, secara teknis sama dengan PSBB Surabaya Raya. Namun ada beberapa tambahan dan masukan terkait mekanisme kegiatan ekonomi di pasar.
"Jadi sesuai arahan, bahwa pasar nantinya diterapkan di jalan yang terbuka. Desainnya tetap social distancing dan physical distancing," kata Heru kepada detikcom, Senin (11/5/2020).
Opsi lain, lanjut Heru, mendesain pasar dengan sistem ganjil dan genap. Dengan begitu pasar tetap beroperasi dan tidak mematikan ekonomi masyarakat. "PSBB tidak menutup pasar agar ekonomi tetap berjalan. Kita siapkan alternatif itu saat PSBB," jelasnya.
Secara keseluruhan, kata Heru, PSBB Malang Raya secara teknis penerapannya sama dengan PSBB Surabaya Raya. Setelah persetujuan dari Kemenkes RI turun, akan dilanjutkan sosialisasi selama 3 hari sebelum pemberlakuan PSBB.
Untuk teknis larangannya, Mantan Bupati Tulungagung ini menjelaskan bahwa pengendara tidak boleh berboncengan bila tidak 1 KTP. Kemudian mobil hanya berkapasitas 50 persen penumpang.
"1 Hal yang dilakukan sesuai pengalaman PSBB Surabaya Raya, titik yang diperhatikan adalah check poin, kerumunan massa, pembatasan manusianya sendiri. Tahapan ini yang diperhatikan. Setelah itu bagi pelanggar PSBB akan ada imbauan di tahap awal. Kemudian teguran dan tindakan. Kita juga akan siapkan dapur umum," terangnya.
"Untuk detailnya semua akan masuk dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing wilayah di Malang Raya. Pergub hanya petunjuk," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (9/5), Gubernur Jatim Khofifah beserta 3 kepala daerah Malang Raya menyepakati pengajuan PSBB.
Ketua Gugus Tracing Penanganan COVID-19 Jatim, dr Kohar Hari Santoso mengatakan secara keseluruhan Malang Raya mendapat skor 10 untuk pengajuan PSBB. (fat/fat)