"Kuncinya ada di sana, karena itu Pemkot/Pemkab di Surabaya Raya yang menerapkan PSBB dalam hal ini Surabaya, Gresik, Sidoarjo harus sepenuh hati dalam melaksanakan PSBB agar ke depan tidak perlu lagi ada perpanjangan PSBB," kata Sarmuji kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).
Sarmuji menjelaskan bahwa substansi utama dalam PSBB itu sebenarnya ada pada pendisiplinan warga. Jika dalam masa PSBB Surabaya Jilid pertama warga sudah disipilin menerapkan social distancing dan physical distancing, maka PSBB tidak perlu dilanjutkan.
"Tapi sebaliknya jika warga tidak disiplin, maka perpanjangan PSBB sampai 100 hari pun tidak akan efektif memutus rantai penyebaran COVID-19 ini," tegasnya.
Anggota DPR RI ini berharap agar PSBB Surabaya Raya Jilid 2 tidak berlanjut. Ia meminta masyarakat patuh social distancing, physical distancing dan bila tidak ada kepentingan agar tetap di rumah saja.
Selain itu, Sarmuji ingin pemerintah lebih tegas dalam menerapkan aturan PSBB kepada masyarakat yang melanggar. Ia berpesan aparat di lapangam harus berani memberi sanksi agar pelanggar jera.
"Tentunya semoga ini PSBB terakhir di Surabaya Raya juga di Jatim. Semoga tidak ada perpanjangan lagi dan penularan virus Corona segera berakhir," pungkasnya.
PSBB Surabaya Raya jilid pertama dimulai pada Selasa (28/4) lalu hingga Senin (11/5). Pemprov Jatim melalui kesepakatan 3 kepala daerah yang memberlakukan PSBB, menyepakati perpanjangan PSBB dimulai Selasa (12/5) hingga Senin (25/5). (fat/fat)