Jelang PSBB Surabaya Jilid 2, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas

Jelang PSBB Surabaya Jilid 2, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 02:16 WIB
Pemkot Surabaya akan mengevaluasi hari pertama PSBB. Sebab sempat terjadi penumpukan kendaraan dalam pemeriksaan di Bundaran Waru, perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Penumpukan kendaraan di Bundaran Waru saat penerapan PSBB di hari pertama/Foto: Istimewa
Surabaya -

PSBB Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, TNI/Polri bakal lebih mempertegas sanksi bagi pelanggar.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama sekitar 60 persen. Saat PSBB jilid 2, pihaknya bakal lebih tegas terhadap 12 protokol kesehatan.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).


Eddy memastikan, pada PSBB Surabaya jilid 2, pihaknya akan semakin masif turun ke lapangan untuk menegaskan penerapan physical distancing. "Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," jelasnya.

Tetapi, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebab, berdasarkan rapat evaluasi, Khofifah akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB jilid 2. Dengan adanya surat itu, kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai UU kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.


"Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman kapolsek dan danramil," urainya.

Sedangkan penindakannya sendiri, Eddy mengatakan, berpatok pada asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub yang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," katanya.


Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil, kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.