980 Burung Tanpa Dokumen dari Balikpapan Gagal Masuk Surabaya

980 Burung Tanpa Dokumen dari Balikpapan Gagal Masuk Surabaya

Esti Widiyana - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2020 14:52 WIB
Pandemi Corona tidak menyurutkan minat penghobi burung berkicau untuk menambah koleksi. Sayangnya, 980 burung dari Balikpapan tidak dilengkapi dokumen karantina.
Sejumlah burung tanpa dokumen dari Balikpapan/Foto: Esti Widiyana
Surabaya -

Pandemi Corona tidak menyurutkan minat penghobi burung berkicau untuk menambah koleksi. Sayangnya, 980 burung dari Balikpapan tidak dilengkapi dokumen karantina.

Penggagalan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya ratusan burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal Mutiara Sentosa 2, yang bertolak ke Surabaya pada Senin (4/5) lalu. Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak bersama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak langsung melakukan pengecekan ke pelabuhan.


"Setelah sekitar 2 (dua) hari berjaga-jaga dan berlanjut ke pemeriksaan di atas kapal, akhirnya kami berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 boks, yang berisi 980 ekor burung dari berbagai jenis. Di antaranya 920 ekor kolibri, 30 ekor tledean, 20 kacer dan 10 ekor beo," kata salah satu petugas yang memeriksa, Suci, Sabtu (9/5/2020).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyampaikan, pemasukan burung tanpa dokumen ini bukan kali pertama. Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan atau burung-burung tanpa disertai dokumen.

Simak video Kebun Binatang Defisit Akibat COVID-19, Haruskah Satwanya Dilepasliarkan?:



"Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relatif murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian," kata Musyaffak.

Karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, pemasukan burung tersebut melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


"Jika terbukti melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

Demi keamanan, kini 980 burung tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak - Surabaya sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.