Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II Blitar Denny Irawan mengatakan WNA Turki itu berinisial BHA. Dia tidak mempunyai paspor dan tidak dapat menunjukkan bukti kepengurusan penggantian paspornya di kedutaan.
"Yang bersangkutan memiliki foto kopi paspor kebangsaan Turki nomor U00316209. Masa berlaku 11 November 2010 sampai dengan 11 November 2020," ucap Denny dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/5/2020).
Berdasarkan data pada aplikasi izin tinggal keimigrasian, lanjutnya, BHA tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, tanggal 05 Januari 2017 menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku selama 30 hari.
"Selama ini, BHA tinggal di Jalan TGP Kauman Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Sedangkan istrinya berada di Bali. Di Blitar ini rumah mertuanya," ungkap Denny.
BHA telah berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 1.165 hari. Sehingga mleanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
"Sudah dilakukan pemindahan ke rumah detensi (Rudenim) Surabaya pada tanggal 5 Mei 2020. Untuk kelanjutan proses akan dilaksanakan oleh Rudenim Surabaya," pungkasnya.
Simak juga video Diduga Pernah Didatangi WN Jepang Positif Corona, Amigos Tutup 14 Hari:
(iwd/iwd)