Overstay, WN Turki Dideportasi Imigrasi Blitar

Overstay, WN Turki Dideportasi Imigrasi Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 12:12 WIB
imigrasi blitar deportasi wn turki
WN Turki yang dideportasi didampingi petugas imigrasi (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Seorang WN Turki dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Pria berusia 46 tahun itu diketahui melebihi izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.

Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II Blitar Denny Irawan mengatakan WNA Turki itu berinisial BHA. Dia tidak mempunyai paspor dan tidak dapat menunjukkan bukti kepengurusan penggantian paspornya di kedutaan.

"Yang bersangkutan memiliki foto kopi paspor kebangsaan Turki nomor U00316209. Masa berlaku 11 November 2010 sampai dengan 11 November 2020," ucap Denny dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/5/2020).

Berdasarkan data pada aplikasi izin tinggal keimigrasian, lanjutnya, BHA tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, tanggal 05 Januari 2017 menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

"Selama ini, BHA tinggal di Jalan TGP Kauman Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Sedangkan istrinya berada di Bali. Di Blitar ini rumah mertuanya," ungkap Denny.

BHA telah berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 1.165 hari. Sehingga mleanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

"Sudah dilakukan pemindahan ke rumah detensi (Rudenim) Surabaya pada tanggal 5 Mei 2020. Untuk kelanjutan proses akan dilaksanakan oleh Rudenim Surabaya," pungkasnya.

Simak juga video Diduga Pernah Didatangi WN Jepang Positif Corona, Amigos Tutup 14 Hari:

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.