Tersangka bernama Ahmad Albar alias Kepet (29). Warga Kutisari, Surabaya itu ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Iptu Raden Dwi Kennardi di rumah kontrakannya di kawasan Tenggilis Lama V, pada Rabu (29/4).
"Setelah penyelidikan, anggota mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pil," kata Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/4/2020).
Memo mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 58 poket yang berisi 57. 850 butir pil double L. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handpone dan buku rekapan hasil penjulan pil double L.
"Barang tersebut akan diedarkan ke karyawan melalui jaringan tersangka lain. Wilayah edarnya yaitu di Gresik, Lamongan dan juga di sekitar rumah pelaku," ungkap Memo.
Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan data jika pelaku mengedarkan pil double L sejak tahun 2019 lalu. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut," tandas Memo. (iwd/iwd)