"Kalau soal produk, tentu sudah ada protokolnya yakni 2x24 jam tidak boleh diedarkan. Produknya pasti aman, karena sudah didiamkan selama 5 hari," ujar Kadisnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijokepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan COVID-19 tidak bisa bertahan hidup pada benda mati, sehingga produk tersebut dipastikan aman.
Himawan menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk yang sudah dikarantina sesuai dengan standar atau ukuran protokol kesehatan. Kalaupun menempel di rokok, virus dipastikan akan mati.
"Jadi, 100% tidak perlu ditarik," ucapnya.
Dia menjelaskan, sudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pabrik Sampoerna sejak wabah mulai terjadi di Indonesia.
"Sebelum kejadian pada April, kami sudah melakukan pengawasan ke pabrik pada 27 Maret 2020. Berdasarkan pantauan dan pengawasan kami, Sampoerna sudah sangat bagus dalam pelaksanaan protokol kesehatannya," kata Himawan.
Dia menduga penularan COVID-19 di Sampoerna bukan berasal dari ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pabrik. Namun dari perilaku pasien di luar pabrik.
Merujuk pada penemuan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya sekaligus Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Professor Nidom Foundation (PNF) Surabaya, Prof dr Chairul Anwar Nidom bahwa secara ilmiah virus Corona hanya bertahan hidup selama tiga jam di benda mati. Pernyataan ahli virologi ini menegaskan bahwa produk rokok dari Sampoerna aman dari risiko menularkan COVID-19.
"Tanpa bahan biologi atau mahkluk hidup, virus Corona tidak dapat bertahan hidup dan bereplikasi. Sekalipun ada bahan biologi seperti ludah misalnya, virus hanya bertahan 8-12 jam," katanya. (fat/fat)