Pemkot Pasuruan memberlakukan pembatasan aktivitas di alun-alun. Kebijakan ini untuk mengurangi penularan virus Corona.
"Mulai hari ini kami lakukan pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan alun-alun. Tujuan utamanya mengurangi kerumunan orang," kata Plt Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah, Selasa (5/5/2020) malam.
Pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dengan cara melarang kendaraan roda 4 memasuki kawasan alun-alun. Larangan untuk dimulai pukul 14.00-22.00 WIB.
Semua akses ke alun-alun, yakni dari utara dan selatan ditutup untuk roda 4. Selain petugas Satpol PP, petugas Dishub, polisi dan TNI juga dikerahkan melakukan penjagaan.
"Roda 2 tetap boleh masuk," imbuh Yanuar.
Langkah kedua dilakukan dengan membatasi jam buka pertokoan. Selain toko sembako dan apotek diwajibkan tutup pada 20.00 WIB.
"Kemudian semua warga yang memasuki kawasan alun-alun kota wajib memakai masker," terang Yanuar.
Pembatasan ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Nanti akan kita evaluasi," lanjutnya.
Kawasan wajib masker juga diberlakukan di Jalan Raden Fatah dan Jalan Sultan Agung. Dua titik merupakan tempat di mana warga banyak berdagang takjil.