Seorang WN Amerika Jalani Rapid Test di Ponorogo

Seorang WN Amerika Jalani Rapid Test di Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 15:14 WIB
Warga Negara (WN) Amerika di-rapid test oleh Satgas COVID-19 Ponorogo. WNA tersebut berada di Ponorogo sejak 31 Maret lalu dan melakukan camping di sejumlah bukit.
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Indra Wilys/Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo -

Warga Negara (WN) Amerika di-rapid test oleh Satgas COVID-19 Ponorogo. WNA tersebut berada di Ponorogo sejak 31 Maret lalu dan melakukan camping di sejumlah bukit.

Kemudian saat menginap di salah satu hotel di Ponorogo, izin tinggal yang bersangkutan sudah melewati batas waktu. Visanya berlaku sejak 31 Maret hingga 30 April 2020. Akhirnya pihak hotel menghubungi dinas terkait, termasuk imigrasi dan dinas kesehatan.

"WNA ini sering camping di hutan dan bukit di Ponorogo. Jadi atensi masyarakat saat yang bersangkutan menginap di salah satu hotel, di sini kita lakukan rapid test," tutur Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Indra Wilys kepada detikcom, Senin (4/5/2020).


Hasilnya, lanjut Indra, rapid test WNA tersebut menunjukkan nonreaktif. Meski begitu, perdebatan sempat terjadi karena WNA itu sempat menolak menjalani rapid test.

"Karena kita ajak diskusi akhirnya yang bersangkutan mau dan kita lakukan rapid test. Hasilnya nonreaktif," jelas Indra.

Simak video Target Jokowi Tes PCR 10 Ribu Spesimen/Hari Gagal, Apa Kendalanya?:



Disinggung soal izin tinggal WNA tersebut, Indra menjelaskan, ada Surat Edaran Dirjen Imigrasi Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian, dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan Kantor Imigrasi.

Apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.

"Kalau dari keimigrasian tidak ada yang dilanggar meski yang bersangkutan sudah overstay selama 4 hari, karena SE (surat edaran) tadi," papar Indra.


Akibat pandemi COVID-19, WNA yang mau memperpanjang izin tinggal tidak perlu mendatangi kantor imigrasi. Sebab, perpanjangan izin tinggal secara otomatis diberlakukan.

"Bahkan juga dibebaskan biaya overstay, sampai pandemi Corona ini berakhir, tinggal nanti WNA yang ingin kembali ke negaranya bisa mengurus langsung di airport kalau sudah buka," pungkas Indra.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.