Imbas PSBB, 1.401 Penumpang KA dari Stasiun Blitar Batalkan Tiket Perjalanan.

Imbas PSBB, 1.401 Penumpang KA dari Stasiun Blitar Batalkan Tiket Perjalanan.

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 15:52 WIB
Stasiun Blitar
Stasiun Blitar (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Imbas penerapan PSBB di Jakarta, sebanyak 1.401 penumpang kereta api membatalkan tiket di Stasiun Blitar. Dengan adanya pembatalan tiket ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim pengembalian dana dipercepat menjadi tiga hari kerja. Kebijakan ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 30 April 2020.

Data yang dihimpun detikcom dari Stasiun Blitar, pembatalan tiket itu terjadi di KA jarak jauh maupun jarak dekat. Ada sebanyak 18 KA jarak jauh, di antaranya KA Gajayana, Singasari, Malioboro, Matarmaja, Majapahit, Kahuripan dan Brantas. Dengan jumlah pembatalan tiket sebanyak 1.401.

Sedangkan untuk KA jarak dekat atau lokal, sebanyak 22 calon penumpang membatalkan tiket perjalanannya. Seperti KA Dhoho atau Penataran.

"Jadi yang membatalkan tiket dari 1 April sampai 28 April ini lebih dari 1.400 penumpang dari stasiun Blitar yang membatalkan tiketnya," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).

Ixfan menyebut pembatalan tiket paling banyak terjadi pada masa angkutan Lebaran. Baik untuk KA relasi Jakarta, Bandung maupun Surabaya. Selain itu, pihaknya juga membatalkan delapan keberangkatan KA dari Daop 7 Madiun dan 40 KA dari Daop Lain.

Penumpang yang mengalami pembatalan keberangkatan itu, lanjutnya, akan mendapat pengembalian secara utuh tanpa adanya pembebanan biaya yang harus dibayar oleh penumpang. Bahkan PT KAI mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020. Untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," jelasnya.

Ixfan mengimbau pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online dengan tujuan untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun. Ixfan berharap, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

"Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020," pungkasnya.

Mudik Dilarang, Daop 1 Batalkan Perjalanan Seluruh KA Jarak Jauh-KA Lokal:

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.