Berani Langgar PSBB di Surabaya Raya, Ini Sanksinya

Berani Langgar PSBB di Surabaya Raya, Ini Sanksinya

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 11:53 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - PSBB Surabaya Raya telah memasuki hari kedua. Petugas di lapangan akan memberi imbauan pada masyarakat yang melanggar hingga besok, Rabu (29/4/2020).

Namun mulai Jumat (1/5), polisi menyebut akan menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB. Bagi yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada pidana mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar.

Truno menambahkan ada tiga tahapan penerapan sanksi di masa PSBB ini. Tahap pertama yakni imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang menyebut penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (29/4/2020).

Truno menambahkan pihaknya bisa menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya jika ada yang melanggar jam malam hingga melakukan kebut-kebutan atau Trek-Trekan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.

"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum," ungkap Truno.

Sedangkan jika masyarakat diimbau petugas, namun tetap melanggar apa yang ada dalam aturan PSBB, Truno mengatakan mereka bisa terkena pidana melawan petugas.

"Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas, kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," imbuhnya.

Sedangkan, jika ada masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang keluyuran, padahal harus menjalani masa karantina, Truno menyebut dia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga dia mengetahui akan menularkan, ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," pungkas Truno.

Simak video Siap-siap, Ada Sanksi Bagi yang Masih Nekat Mudik!:

(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.