Wali Kota Pasuruan Relakan Rumdin Jadi Tempat Karantina COVID-19

Wali Kota Pasuruan Relakan Rumdin Jadi Tempat Karantina COVID-19

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 12:39 WIB
Rumah dinas Wali kota Pasuruan
Rumah dinas Wali kota Pasuruan yang dijadikan tempat karantina Corona (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Rumah singgah atau karantina COVID-19 Kota Pasuruan gagal didirikan di gedung bekas Mal Poncol karena penolakan warga. Sebagai gantinya, rumah dinas Wali Kota Pasuruan yang akhirnya digunakan.

Gradika atau rumah dinas wali kota ini dinilai memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

"Sudah pasti di Gradika, di gedung pertemuan yang disiapkan untuk karantina," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pasuruan dr Shierly Marlena, Selasa (28/4/2020).

Gradika memilki beberapa gedung. Namun gedung pertemuan lah yang dinilai memenuhi standar karantina COVID-19. Mulai ventilasi, sinar matahari langsung, sarana-prasarana, sangat memadai.

"Ada kamar mandi, dilengkapi tempat cuci tangan dan lainnya," terang Shierly, yang juga Plt Kadinkes Kota Pasuruan.

Menurutnya, jarak aman antar bed karantina bisa diatur seusai protap COVID-19 sehinggga tidak menambah penularan. Lokasinya relatif aman dari permukiman.

Gugus Tugas COVID-19 Kota Pasuruan sebelumnya mengoreksi rencana pemanfaatan gedung bekas Mal Poncol di Jalan KH Wachid Hasyim, Pasuruan sebagai lokasi karantina pemudik. Hal itu karena beberapa kalangan keberatan. Selain itu, sarana-prasarana gedung yang sudah lama mangkrak itu tidak memadai.

Simak juga video Ditolak Warga, Satu Keluarga di Mamasa Karantina Mandiri di Tengah Sawah:

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.