Penerapan jam malam tersebut akan dilakukan tidak hanya di 8 kecamatan yang di-PSBB. Tetapi akan diterapkan di smeua atau 18 kecamatan di Gresik.
"Memberlakukan jam malam mulai 9 malam sampai jam 4 pagi untuk semua kecamatan. Seluruh aktivitas dihentikan, kecuali Kecuali petugas kesehatan, keamanan, kecuali pekerja shift malam dan kecuali orang dengan keperluan ke rumah sakit. Semuanya sudah masuk dalam peraturan bupati," kata Kabag Humas Pemkab Gresik Muhammad Reza Pahlevi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/4/2020).
Reva memastikan jika pemberlakuan jam malam akan dilakukan serentak di 18 kecamatan di Kabupaten Gresik. Tidak hanya di 8 kecamatan yang telah diajukan ke Pemprov Jatim pada saat penerapan PSBB.
"Jam malam di 18 kecamatan seluruhnya. Kenapa, ditakutkan nanti yang hanya PSBB, nanti (warga) bisa larinya ke wilayah yang tidak ikut PSBB," lanjut Reza.
Reza menambahkan saat ini Pemkab Gresik tengah menyiapkan 17 titik check point untuk penerapan PSBB di Gresik. Nanti setiap kendaraan yang masuk akan dilakukan penyemprotan disinfektan mulai dari motor dan mobil.
"Nanti akan dilakukan penyemprotan disinfektan mobil dan motor, bendanya yang disemprot bukan orangnya. Kemudian cek suhu dan dilakukan pendataan. Orang luar masuk ke Gresik akan didata," ungkap Reza.
Reza memastikan orang luar boleh memasuki wilayah Gresik. Namun harus melalui protokol penanganan COVID-19.
"Misalnya kalau kendaraan, boleh berboncengan asal satu alamat. Mobil pun (dibatasi) 50 persen, angkot 50 persen. Untuk ojol sendiri hanya mengantar makanan tidak boleh mengantar penumpang, kecuali penumpangnya istrinya sendiri KTP alamat sama," ungkap Reza.
Sedangkan untuk warung, kafe dan tempat makanan hanya melayani take away. Dan waktu buka tutup mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Sama halnya restoran atau tempat makan yang ada didalam mal juga melayani take away.
"Mal pun tetap buka sampai jam 9 malam. Setelah itu tutup dan tetap menjalankan Pysichal distancing," tandas Reza. (iwd/iwd)