PSBB Surabaya akan diberlakukan mulai Selasa (28/4). Warga bisa mencari tahu soal aturan PSBB Surabaya di lawan-covid-19.go.id atau menghubungi command center 112.
Kini Pemkot Surabaya tengah gencar melakukan sosialisasi. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, ada tiga cara untuk sosialisasi penerapan PSBB.
"Pemerintah Kota Surabaya sudah membuat surat edaran kepada pengelola perkantoran terus perusahaan," kata Fikser kepada detikcom, Minggu (26/4/2020).
Selain membuat surat edaran terkait PSBB, Fikser menyampaikan, tim gugus tugas juga memberikan sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama. Juga memanfaatkan media sosial yang dimiliki Pemkot Surabaya.
"Selanjutnya mensosialisasikan lewat videotron, kemudian lewat online maupun konvensional terkait penerapan PSBB selama 14 hari. Sosialisasi itu berisi apa saja yang boleh dan tidak selama PSBB, dan apa yang harus dilakukan (masyarakat). Tiga poin itu yang harus dilakukan masyarakat apa dan tidak boleh apa," imbuh Fikser.
Apa saja yang boleh dilakukan masyarakat selama PSBB? Fikser mencontohkan warga boleh keluar menggunakan sepeda motor tapi tidak boleh berboncengan. Kalau menggunakan mobil dibatasi tiga orang saja. Semuanya dengan catatan ada keperluan mendesak dan penting.
"Sedangkan yang tidak boleh pakai motor tapi berboncengan, itu tidak boleh. Terus apa yang dilakukan, salah satunya keluar harus pakai masker (tapi jika dalam kondisi mendesak beli sembako dan keperluan mendesak lainnya)," lanjut Fikser.
Selain itu, dalam sosialisasi nanti, Pemkot Surabaya juga akan keliling memberikan informasi kepada masyarakat. Kemudian menyebar leaflet yang ditempel di kecamatan dan kelurahan hingga RT/RW.
Sementara jika warga ingin mendapatkan informasi terkait aturan PSBB di Surabaya, Fikser melanjutkan, masyarakat bisa langsung mengakses laman lawan-covid-19.go.id dan menghubungi call center.
"Satu bisa ke 122 command center. Kedua bisa lewat website lawan-covid.go.id. Semua informasi terkait PSBB bisa diakses di situ," pungkas Fikser.