"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 18 saksi, 5 orang kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Sudamiran mengatakan dari lima orang yang jadi tersangka, dua di antaranya telah ditahan.
"Yang tiga karena anak, kita lakukan penitipan di Jalan Balong Sari. Tempat untuk anak yang bermasalah dengan hukum. Jadi prosesnya tetap berlanjut," ungkap Sudamiran.
Dalam proses hukum kasus ini, Sudamiran mengatakan pihaknya tidak melihat apa latar belakang para pelaku kasus penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
"Kami tidak melihat latar belakang komunitas dari mana pun, yang kami sidik adalah barang siapa melakukan perbuatan dan melanggar hukum maka kami akan proses," lanjut Sudamiran.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2020 lalu. Saat itu ada sebuah warung yang diserbu.
"Korban waktu itu saat di rumah sakit dipakaikan kaos bergambar simbol salah satu organisasi, terus kemudian dishare ke grup untuk memancing reaksi dari organisasi itu. Sabtu (20/3) akhirnya terjadi peristiwa itu," lanjut Sudamiran.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Barang bukti ada batu, kemudian ada kayu, ada paving. Kemudian sharenya menggunakan media sosial," tandas Sudamiran. (iwd/iwd)