"Setelah dilakukan pengecekan, jumlahnya ada 156 botol. Jadi kalau ditotal ada 234 liter miras jenis Arak Jowo atau Ciu," terang Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto saat rilis di mapolres, Kamis (23/4/2020).
Kapolres mengatakan sebelumnya polisi sudah mengantongi informasi terkait aktivitas melawan hukum tersebut. Ini setelah adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian menyanggong di jalur yang kerap dilalui tersangka.
Aksinya pun akhirnya terbongkar saat petugas menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Polisi lalu menggeledah isi muatan dan mendapati ada ratusan liter miras. Barang haram itu dikemas dalam botol bekas air mineral.
"Tersangka bersama barang bukti lalu dibawa ke mapolres untuk proses pemeriksaan," lanjut kapolres seraya menjelaskan miras tersebut dibawa dari Sukoharjo, Jateng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DTS masih diperiksa di Satreskrim. Jerat hukum pun sudah menunggu jika dirinya terbukti bersalah.
Tersangka dikenai pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jerat hukum lain adalah pasal 30 ayat 1 Perda No. 2/2011 dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kapolres mengapresiasi keberhasilan anggotanya menggagalkan peredaran miras. Terlebih waktunya menjelang kedatangan Ramadan. Harapannya ibadah di bulan suci semakin khidmat dan kondusif.
"Alhamdulillah kita dapat (membongkar) ini. Mudah-mudahan Ramadan semakin kondusif," tandas perwira polisi kelahiran Bojonegoro tersebut. (iwd/iwd)