"Di surat edaran KPK yang memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu agar bantuan terhadap masyarakat terdampak COVID-19 tepat sasaran, tidak nyeleweng," kata Anik di DPRD Jatim, Kamis (23/4/2020).
SE yang diterbitkan KPK pada Selasa (21/4) tersebut, kata Anik, merupakan guidance Satgas COVID-19 Jatim untuk menyalurkan bantuan sesuai DKTS. DKTS sendiri yakni data yang dikelola Kemensos terkait basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
"Ini urgent untuk segera dilakukan oleh pemerintah dari pusat sampai desa. Mengingat Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19," jelasnya.
"Di Perpu juga tertulis Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, yang menyebutkan bagi anggota komite stabilitas sisten keuangan memiliki kekebalan hukum, dimana para pejabat tidak dapat dituntut dipidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yang didasari dengan itikat baik," imbuhnya.
Pasca terbitnya SE KPK tersebut, Anik meminta Pemprov Jatim dan kab/kota untuk segera menyiapkan fasilitas layanan pengaduan. Hal itu agar masyarakat yang seharusnya berhak mendapat bantuan bisa masuk ke dalam daftar penerima bantuan.
"Artinya bahwa SE KPK ini menegaskan jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati, dan yang tidak berhak malah diberi. Disesuaikan dengan kondisi dilapangan bisa diupdate," terangnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, melalui SE tersebut, Ketua Gugus Tugas COVID-19 baik di tingkat nasional maupun daerah agar mendata dengan benar siapa saja yang menerima bantuan. Apalagi saat ini mendekati Pilkades dan Pilkada, dana bantuan tersebut rawan diselewengkan.
Anik menambahkan KPK telah merekomendasi 5 hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Di antaranya lembaga/pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinsos atau Pusdatin Kemensos untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
"Bagi anggota komite stabilitas sistem keuangan memiliki kekebalan hukum, di mana para pejabat tidak dapat dituntut dipidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yang didasari dengan itikat baik. Fasilitasi layanan pengaduan ini harus tertulis jelas dimasing-masing tingkatan pemerintah yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan posko yang sudah terbentuk," tegas Anik.
"Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan sebagai langkah kontrol pejabat pelaksana/eksekutor bantuan agar bisa tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Mengingat saat ini juga dekat Pilkades dan Pilkada, tidak menutup kemungkinan dana bisa diselewengkan. Harus tepat sasaran kepada mereka yang terdampak dan membutuhkan," pungkasnya.
(fat/fat)