Pelaku adalah Abdurrahman Sholeh (33), warga desa dan kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Abdurr Q.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga akan periksa dulu kejiwaannya," beber Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat ditemui di kantornya, Kamis (23/4/2020).
Menurut Jamal, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apa motif pelaku mengunggah postingan di media sosial tersebut.
Pelaku disangka telah menyebarkan konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), serta mencemarkan nama baik melalui media sosial (hatespeech).
"Kami bidik dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkas Jamal.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa lembaga banom NU di Bondowoso, yakni Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU), Lesbumi( Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia), melaporkan sebuah akun Facebook Abdurr Q ke Polres Bondowoso.
Mereka merasa keberatan atas postingan akun tersebut karena dinilai menghina NU (Nahdlatul Ulama), melalui akun FB. Dalam postingannya, pelaku terkesan menantang dan mendiskreditkan lembaga tersebut.
"Sebelum lapor, kami sebenarnya sudah tabayyun dengan pelaku. Tapi dia malah menantang dan bilang akan bertanggungjawab atas tindakannya tersebut," kata Muhlis Adi Rangkul, ketua Lesbumi Bondowoso. (iwd/iwd)