Ketua PCNU Sidoarjo H Maskhun mengatakan, berkaitan dengan mewabahnya virus Corona di Sidoarjo, pihaknya menyepakati maklumat bersama terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Di antaranya adalah meniadakan Salat Jumat dan Shalat Tarawih berjamaah. Sebagai pengganti, masyarakat bisa beribadah di rumah masing-masing.
"Kami telah mengeluarkan imbuan ke takmir-takmir masjid seluruh Sidoarjo. Imbuan itu di lampirkan maklumat yang telah di sepakati bersama," kata Maskhun kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Dalam Maklumat bersama itu masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat di masjid yang lokasi masjid di tepi jalan raya yang jamaahnya heterogen atau bukan murni warga setempat.
"Selain itu di masjid di wilayah dimana terdapat pasien positif COVID 19 dan atau PDP," tambah Maskhun.
Pelaksanaan imbauan penghentian sesuai ketentuan maklumat itu oleh Gugus Tugas Kabupaten Sidoarjo. Hal ini kemudian dikoordinasikan dengan takmir, pengurus masjid dan tokoh Islam setempat. Pelaksanaan shalat rawatib berjamaah dan pengajian rutin di masjid, musholla tetap di laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Salat Jumat dan Tarawih berjamaah, dan buka bersama di daerah kecamatan yang masuk zona merah yang eksekusi oleh Satgas Gugus Tugas. Namun di daerah yang tidak masuk zona merah tetap berlangsung, namun harus mentaati SOP dari Gugus Tugas CONVID-19 Sidoarjo dan harus melakukan Physical Distancing dan imbauan dari Satgas Gugus Sidoarjo," jelas Maskhun. (fat/fat)