Polisi dan TNI di Trenggalek mengikuti pelatihan penanganan jenazah yang terpapar virus Corona. Pelatihan diikuti mulai dari rumah sakit hingga pemakaman.
Dalam pelatihan bersama yang digelar di Mapolres Trenggalek, polisi dan TNI diajarkan tim dinas kesehatan dan RSUD dr Soedomo Trenggalek tentang tata cara pemulasaraan jenazah COVID-19 sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.
"Ini adalah sinergitas tiga pilar, karena tim kesehatan ini tugasnya adalah melakukan penanganan jenazah di rumah sakit hingga ke mobil jenazah. Sedangkan relawan, TNI dan Polri melakukan penanganan pemakaman," kata Mochammad Nur Arifin, Sabtu (18/4/2020).
Dalam pelatihan tersebut, petugas dinas kesehatan dan rumah sakit juga memberikan pemahaman tentang tata cara yang benar dalam memakai Alat Pelindung Diri (APD). Sebab bila pemakaian APD salah, maka perlindungan diri tidak bisa berjalan maksimal.
"Demikian juga kami ajarkan bagaimana cara melepas APD yang benar, kalau salah bisa berakibat fatal," ujarnya.
Arifin menambahkan, dengan prosedur penanganan yang tepat dan kerjasamanya antar instansi yang baik, maka pemakaman korban virus Corona dapat berjalan dengan lancar.
"Kami berharap tidak ada warga Trenggalek yang meninggal karena Virus Corona, namun ini sebagai antisipasi apabila benar-benar terjadi, kita sudah siap," imbuhnya.
Sementara Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya bersama TNI dan relawan siap memberikan dukungan penuh terhadap proses pemakaman khusus bagi jenazah yang terpapar COVID-19.
"Di sinilah anggota diajarkan tata cara yang benar. Karena nanti jika ada jenazah COVID-19 maka yang bertugas memakamkan adalah tum tiga pilar," kata Calvijn.
Menurutnya, tahapan penanganan hingga pemakaman jenazah COVID-19 harus tertata dengan baik, selain itu seluruh petugas yang diterjunkan wajib memakai APD lengkap.
Di sisi lain, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, menjelaskan penanganan jenazah COVID-19 menggunakan metode yang sangat ketat, sehingga meminimalisir potensi penularan virus.
"Yang pertama jenazah tidak boleh diawetkan dan maksimal empat jam harus dimakamkan. Kemudian dalam jenazah COVID-19 akan dibungkus secara berlapis sehingga tidak ada cairan yang keluar," kata Sujiono.
Pembungkusan jenazah ada tiga tahap, yakni dibungkus plastik, selanjutnya dibungkus kain kafan (untuk Islam) dan kembali dibungkus dengan plastik. Setelah itu jenazah masih akan dimasukkan ke dalam kanting jenazah.
"Setelah kantong jenazah, jasad akan dimasukkan ke dalam peti dan dikubur minimal kedalaman 1,5 meter. Ketika semua sudah dilaksanakan, maka akan aman, dimakamkan di manapun tidak masalah," ujar Sujiono.