ASN di Jatim Nekat Mudik, Ada Sanksi Tidak Naik Gaji hingga Turun Pangkat

ASN di Jatim Nekat Mudik, Ada Sanksi Tidak Naik Gaji hingga Turun Pangkat

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 10:24 WIB
Ilustrasi Corona
Foto: Ilustrasi Corona
Surabaya - Pemprov Jatim telah mengeluarkan imbauan sesuai arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik bagi ASN. Bila nekat mudik, ASN akan terkena sanksi tidak naik pangkat hingga tidak naik gaji.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis mengatakan ada dua pasal yang akan menjerat para ASN bila nekat mudik lebaran tahun 2020 ini.

"Ada sanksi yang tertuang dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada dua pasal yang menjerat bagi PNS yang tidak taat dan melanggar aturan mudik," kata Nurkholis di Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Nurkholis menjelaskan dalam PP tersebut ada Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golonganya.

Lalu, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara satu pasal lain yakni Pasal 9 terkait hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

"Poin selanjutnya yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," tegas Nurkholis.

Untuk poin terakhir, lanjut Nurkholis akan ada hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Jadi dasarnya dari arahan Presiden terkait Larangan Mudik. Lalu juga ada Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19," pungkasnya. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.