Pria Asal Malang Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Segini Tarifnya

Pria Asal Malang Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Segini Tarifnya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 21:20 WIB
Seorang pria asal Malang ditangkap karena menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Ia menjual istrinya dengan layanan seks biasa hingga threesome bersama dirinya.
Fandy Achmad (22), yang menjual istrinya ke lelaki hidung belang/Foto: Istimewa
Surabaya -

Seorang pria asal Malang ditangkap karena menjual istrinya kepada pria hidung belang. Berapa tarif yang ia pasang dalam layanan seks tersebut?

Pria bernama Fandy Achamd (22) itu menjual istrinya yang juga berusia 22 tahun melalui media sosial. Mereka menikah siri pada Februari 2019. Kemudian enam bulan berselang, Fandy mulai menawarkan istrinya ke pria hidung belang.

Menurut PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, sejak Agustus sampai Desember 2019, tersangka menjual istrinya hingga 10 kali. Layanan seks sang istri ia bandrol Rp 800 ribu per jam.


Kemudian sejak Januari 2020 hingga tertangkap pada 7 April lalu, ia menawarkan layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per jam. "Perbuatan tersangka dilakukan di wilayah Kota Malang. Sudah berulang kali menjajakan istrinya," kata Harun, Kamis (16/4/2020).

Tak hanya di Malang, layanan seks tersebut juga kerap dijajakan ke luar kota. Seperti ke Surabaya. Seperti dalam aksinya yang terakhir, Fandy tertangkap di sebuah hotel di Surabaya Selatan.

"Dari pengakuan tersangka, selain motivasi untuk fantasi kebutuhan biologis, supaya lebih seru, tersangka juga mengambil keuntungan dari menjual istrinya," imbuh Harun.


"Tidak hanya layanan threesome saja. Di Malang juga satu kamar sama-sama main," imbuh Harun.

Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Fandy. Sebab, polisi menduga ada kelainan seksual yang dialami oleh tersangka.

"Kita akan upayakan ke sana. Orang ini kelainan atau bagaimana," lanjut Harun.


Fandy ditangkap PPA Satreskrim Polrestabes di sebuah hotel di Surabaya Selatan. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati istrinya dan seorang lelaki hidung belang tidak menggunakan busana.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, sebuah ponsel dan baju milik tersangka. Pelaku terancam
Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.