"Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hisbullah Idris saat membacakan putusan di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Kamis (16/4/2020).
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan terhadap terdakwa agar segera dibebaskan. Sebab, hakim menilai dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider tersebut di atas," tegas hakim.
"Menyatakan harkat dan martabat kehormatan Ratih Retnowati harus dipulihkan," lanjut hakim.
Karena dinyatakan bebas, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebankan biaya perkara terdakwa kepada negara. Adapun biaya tersebut yakni sebesar Rp 5 ribu.
"Negara dibebankan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim.
Usai mendengar vonis bebas itu, terdakwa langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Sidang sendiri digelar secara teleconference.
"Terima kasih pak majekis hakim," kata terdakwa sambil mengusap air mata.
Vonis bebas terhadap terdakwa sendiri di luar dugaan. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 3 tahun penjara. (iwd/iwd)