Pasutri di Bondowoso yang Tipu 22 Warga hingga Rp 4,3 Miliar Ditangkap

Pasutri di Bondowoso yang Tipu 22 Warga hingga Rp 4,3 Miliar Ditangkap

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 19:09 WIB
Polisi mengamankan sepasang suami istri di Bondowoso yang diduga telah melakukan penipuan bermodus penjualan gula. Penangkapan dilakukan setelah keterangan saksi dan barang bukti dikumpulkan.
Pasutri yang melakukan penipuan di Bondowoso/Foto: Chuk Shatu Widarsha
Bondowoso -

Polisi mengamankan sepasang suami istri di Bondowoso yang diduga telah melakukan penipuan bermodus penjualan gula. Penangkapan dilakukan setelah keterangan saksi dan barang bukti dikumpulkan.

Pasangan suami istri tersebut diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka lantas digiring ke Polres Bondowoso untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


"Keduanya kami amankan di rumahnya. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendri saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Rabu (15/4/2020).

Menurut Erick, pihaknya tengah memeriksa kedua pelaku secara intensif dan mengembangkan penyidikan. Sebab informasi di lapangan, korban dari penipuan yang dilakukan pelaku diperkirakan masih banyak.


"Itu di luar 22 orang yang sudah mengadu sebelumnya. Makanya, ini lagi kami kembangkan terus. Termasuk kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat," papar mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.

Informasi yang dihimpun, modus yang digunakan pelaku masih tetap seperti pengakuan para korban lainnya. Yakni menawarkan gula dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Namun setelah korban membayar, gula tersebut tak kunjung dikirim.


Sebelumnya diberitakan, puluhan orang dari berbagai wilayah di Bondowoso melapor ke polisi. Mereka merasa tertipu oleh sepasang suami istri, UT (29) dan AL (34).

Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti pembayaran maupun slip bukti transfer ke rekening pelaku. Total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 4,3 miliar.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.