Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi keberhasilan penangkapan beruntun yang dilakukan oleh Bea Cukai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo.
"Tim yang sedang patroli segera bertindak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan," ujar Yatim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2020).
Dari kendaraan tersebut ditemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang ditaksir di atas Rp 200 juta. Terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Ditambahkan Yatim, pihaknya berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 200 juta. "Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar Yatim.
"Penangkapan beruntun yang keempat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19. Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun," tegas Yatim. (hil/iwd)