Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyetujui kebijakan tersebut. "Setuju 1.000 persen. Bahkan sudah sejak Maret 2020, kami semua legislator dari PDI Perjuangan pun telah diperintahkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendonasikan gaji demi membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19," ujar Mufti Anam saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Menurut Mufti Anam, salah satu pos yang bisa dilakukan efisiensi antara lain memang THR pejabat negara. "Dalam situasi ruang fiskal yang terbatas saat ini, apalagi pendapatan negara juga pasti melorot, efisiensi dalam hal apa pun akan sangat berguna. Maka kami mendukung penuh DPR tidak menerima THR," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo tersebut.
Mufti pun yakin semua anggota DPR mendukung peniadaan THR bagi mereka. "Teman-teman anggota lain juga pasti setuju, bahkan belum lama ini Ketua DPR RI Mbak Puan Maharani meluncurkan Satgas Covid-19 di mana para anggota DPR menggerakkan jaringannya untuk membantu pemerintah secara konkrit menangani Covid-19," ujarnya.
"Jadi sudah banyak anggota DPR yang bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk mendukung penanganan Covid-19, tapi juga turun langsung membantu masyarakat. Ada yang menyumbang APD, masker, hand sanitizer, alat kesehatan, paket sembako, dan sebagainya," jelas Mufti.
Mufti sendiri mendonasikan enam bulan gajinya sebagai anggota DPR untuk membantu masyarakat menghadapi dampak wabah corona. Gaji tersebut diwujudkan dalam bentuk paket sembako, nutrisi ibu hamil dan menyusui, hand sanitizer, hingga makanan bergizi bagi balita.
"Tidak hanya paket sembako, kami bahkan juga menyalurkan paket nutrisi ibu hamil dan ibu menyusui. Kita sama-sama bergotong royong memastikan janin dan buah hatinya tetap sehat dengan asupan nutrisi yang baik, meski kondisi ekonomi keluarganya saat ini sedang menurun," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020), mengatakan, Presiden Jokowi sudah memutuskan THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Saat ini Kementerian Keuangan sedang merevisi Perpres pencairan THR sesuai dengan instruksi Presiden. (bdh/fat)