Napi Dibebaskan Karena Corona, Ini Kata Pengadilan Negeri Surabaya

Napi Dibebaskan Karena Corona, Ini Kata Pengadilan Negeri Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 17:47 WIB
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting (Foto: Amir Baihaqi )
Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menyebut potensi narapidana yang dilepas karena wabah Corona untuk beraksi lagi sangat mungkin. Tak hanya itu, tren kejahatan juga diperkirakan akan meningkat.

"Memang tidak menutup kemungkinan angka kejahatan akan meningkat," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Martin berharap napi yang telah dilepas karena corona dalam program asimilasi dan integrasi KemenkumHAM tidak berulah dan meresahkan masyarakat di tengah wabah corona. Sebab, hakim tak akan segan menjatuhkan hukuman lebih berat.

"Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Martin.

"Tentu akan kami perberat hukumannya. Terlebih untuk narapidana yang telah dibebaskan di saat pandemi Corona," tambahnya.

Apalagi, lanjut Martin, pemberatan hukuman bagi narapidana yang mengulangi perbuatannya atau residivis sudah diatur dalam KUHP.

"Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana," tandasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.