"Memang tidak menutup kemungkinan angka kejahatan akan meningkat," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Martin berharap napi yang telah dilepas karena corona dalam program asimilasi dan integrasi KemenkumHAM tidak berulah dan meresahkan masyarakat di tengah wabah corona. Sebab, hakim tak akan segan menjatuhkan hukuman lebih berat.
"Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Martin.
"Tentu akan kami perberat hukumannya. Terlebih untuk narapidana yang telah dibebaskan di saat pandemi Corona," tambahnya.
Apalagi, lanjut Martin, pemberatan hukuman bagi narapidana yang mengulangi perbuatannya atau residivis sudah diatur dalam KUHP.
"Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana," tandasnya. (iwd/iwd)