Kepala Seksi Humas Kanwil Bea-Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan kasus ini berawal saat petugas Bea-Cukai melakukan pendalaman informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dari ekspedisi L di wilayah Semut, Surabaya.
Kemudian, pada Senin (13/4), petugas Bea-Cukai melakukan penindakan dan mendapati sebanyak 72 bal atau 288 ribu batang rokok ilegal merek dagang GL yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Rokok ilegal dimaksud dibawa ke kantor Kanwil Bea-Cukai Jawa Timur I sebagai barang bukti.
Terhadap saksi terperiksa GS, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dan para pihak yang patut diduga mengetahui adanya kegiatan dimaksud, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara serah terima.
Yatim menambahkan proses penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur rokok ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Kanwil Bea-Cukai Jawa Timur I.
"Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini di atas Rp 300 juta rupiah dengan taksiran potensi kerugian negara di atas Rp 150 juta," ujar Yatim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2020).
Yatim mengatakan rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang cukai, yaitu Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas, dan memiliki BKC hasil pidana.
Apabila terbukti, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami menyesalkan dalam kondisi seperti masih ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19 untuk menjual rokok ilegal," kata Yatim.
Kesadaran hukum dan peran serta masyarakat amat diperlukan untuk mendukung kinerja Bea-Cukai di kemudian hari, baik dalam pengendalian BKC ilegal dan juga dalam pengamanan hak keuangan negara dari sektor cukai.
"Dapat kami tegaskan kepada masyarakat bahwa semua kantor Bea-Cukai dalam kondisi siaga untuk pengawasan dalam rangka operasi GEMPUR rokok ilegal," tukas Yatim. (hil/iwd)