"Kalau saya komparasikan dari 4.159 narapidana yang diberi asimilasi oleh 39 lapas dan rutan se-Jawa Timur kemudian sampai hari ini terdapat 4 orang napi yang melakukan tindak pidana lagi," kata Kadiv Pemasyarakatan KemenkumHAM Jatim Pargiyono, Senin (13/4/2020)
Pargiyono kemudian merinci 4 napi yang beraksi dan tertangkap lagi berdasarkan data. Di antaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya 2 napi yang beraksi di Jalan Darmo, Surabaya.
"Yang pertama kejadian di Blitar yang mencuri motor milik warga, kedua yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya dua napi asimilasi Lapas Lamongan yang melakukan jambret, kemudian ada di Malang, napi yang berasal dari asimilasi Madiun," terangnya.
Atas dasar itu, Pargiyono kemudian membandingkan bahwa kejadian napi yang beraksi kembali sangat kecil. Ia juga menyebut dari 4.159 napi yang telah dilepas karena Corona telah memenuhi persyaratan semua.
"Nah, kalau saya lihat komparasi atau perbandingannya sangat kecil sekali. Artinya jauh. Kalapas dan karutan tidak dalam kapasitas mengikuti satu persatu kelakuan dari narapidana yang diasimilasi," tegas Pargiyono.
"Yang jelas saat diasimilasikan selama di dalam penjara sampai disidang TPP (Tim pengamat pemasyarakatan) diputuskan yang diberi asimilasi telah memenuhi syarat semua," tambahnya.
"Kalau pun melakukan tindak pidana (lagi) ya ini ah manusia sulit sekali diprediksi meskipun diberi kebaikan belum tentu dibalas dengan kebaikan juga," pungkasnya.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
(fat/fat)