Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 16:42 WIB
bea cukai sidoarjo amankan rokok ilegal
Bea cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 3 miliar (Foto: Istimewa)
Sidoarjo - Di tengah pandemi Corona, terdapat segelintir orang yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain. Namun upaya itu digagalkan petugas Bea Cukai Sidoarjo.

Upaya pengiriman lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal di wilayah Sidoarjo tersebut digagalkan. Ada dua upaya pengiriman rokok ilegal yang digagalkan

Pada penindakan pertama, petugas Kanwil Bea Cukai Jatim I mengamankan truk ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (1/4) di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. Di truk tersebut didapati rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang merek dagang EB yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap saksi terperiksa saudara HP yang merupakan karyawan ekspedisi. Atas dugaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penindakan oleh petugas dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima.

Pada penindakan kedua, petugas KPPBC Sidoarjo mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatera pada Sabtu (1/4). Dari truk itu didapati rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai.

Atas penindakan tersebut, dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor KPPBC Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pihak yang diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai.

"Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini di atas Rp 3 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,4 miliar," ujar Yatim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (13/4/2020).

Yatim mengatakan rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: tindakan menjual BKC yang tidak dilunasi cukainya; tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana.

Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terkait hasil penindakan tersebut, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Niken Lestrie mengatakan upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun, bahkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai menggencarkan Operasi GEMPUR rokok ilegal, sebagai manifestasi penegakan ketentuan Cukai. Di masa yang akan datang, kesadaran hukum dan peran serta masyarakat diperlukan untuk mendukung kinerja Bea Cukai, tidak hanya mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai, namun juga mengendalikan peredaran BKC sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Cukai. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.