Melihat mereka langsung tancap gas, petugas langsung memburu dan menangkap ketiganya yang diketahui berinisial MTS (19) warga Kalisat, APJ (19) dan MA (23) warga Sukowono. Setelah diperiksa, rupanya ketiganya sedang mabuk dan kedapatan membawa ratusan pil dextro dan pil logo Y.
"Kejadiannya tadi malam. Salah seorang pemuda menendang traffic cone yang berada di timur Posko Covid-19. Ternyata, setelah diperiksa ketiganya sedang mabuk," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Senin (13/4/2020).
Erick mengimbuhkan, ketiga pemuda tersebut saat ini tengah diperiksa secara intensif. Sementara ratusan pil dextro dan logo Y disita polisi sebagai barang bukti.
"Bisa jadi mereka ini merupakan jaringan pengedar okerbaya. Masih kami kembangkan," tambahnya.
Bila terbukti, jelas dia, akan dilakukan penahanan. "Kami jerat pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Jokowi: Ada Kelompok Pemudik yang Tidak Bisa Begitu Saja Kita Larang:
(fat/fat)