Pemprov Jatim menetapkan Kota Pasuruan sebagai zona merah setelah dua warga dinyatakan positif Corona. Forkopimda setempat memohon warga mematuhi aturan physical distancing.
"Selama ini kita jaga bersama, selama ini kita bahu-membahu mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. Dengan berat hati saya katakan kondisi nyata Kota Pasuruan. Sesuai rilis pihak gubernur bahwa ada dua orang warga Kota Pasuruan positif menderita Corona," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Posko Siaga COVID-19 Kota Pasuruan, Jumat (10/4/2020).
Hadir dalam keterangan pers Dandim Pasuruan Letkol Arh Burhan Fajari Arfian dan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander serta sejumlah pejabat terkait.
"Saya berharap seluruh warga Kota Pasuruan semakin menyadari pentingnya pembatasan dalam berinteraksi dengan sesama. Lupakan kumpul kumpul, lupakan kongkow-kongkow. Hari ini sudah dirilis Kota Pasuruan zona merah," terangnya.
Teno berharap warganya mau bergotong-royong melawan COVID-19. "Seluruh warga Kota Pasuruan hendaknya semakin sadar pentingnya physical distancing, menjaga pola hidup sehat dan menjaga imun tubuh," lanjutnya.
Teno menyampaikan, dua warga yang positif COVID-19 terinfeksi dari luar kota. Karena itu, pemkot bersama kepolisian dan TNI akan memberlakukan protap ketat bagi warga yang keluar masuk kota.
"Sudah ada pos pantau di seluruh pintu masuk, di timur, selatan, barat dan exit tol Semua yang masuk kota akan kita berlakukan sesuai protap kesehatan," pungkasnya.
Dua warga Kota Pasuruan dinyatakan positif virus Corona. Satu di antaranya meninggal dunia. Satu pasien positif merupakan warga asli Kota Pasuruan, sementara pasien positif yang meninggal ber-KTP DKI Jakarta dan memiliki istri di Kota Pasuruan.