Sidang yang digelar teleconference itu dipimpin oleh hakim ketua Mashuri Effendi. Sedangkan terdakwa sendiri berada di dalam rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Mashuri saat membacakan vonis di Ruang Cakra, Kamis (9/4/2020).
Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa mengaku menerimanya. Ia juga mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum setelah vonisnya dibacakan.
"Saya terima Yang Mulia," ujar terdakwa.
Vonis terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun tuntutan jaksa sebelumnya yakni menuntut 10 bulan penjara terdakwa. Atas hal itu, jaksa Sabetania Paembonan bersikap pikir-pikir.
Kasus pelanggaran hak cipta ini bermula saat bos PT Ebony selaku anggota dari PT Asirindo melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Pasalnya, terdakwa selama ini diketahui tidak membayarkan royalti atas pemutaran lagu-lagu yang telah dikomersilkannya di tempat karaoke miliknya.
"Kami pikir-pikir dulu. Saya laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap," tutur jaksa Sabetania. (iwd/iwd)