Tersangka bernama Sujud terbukti mencuri uang tunai dan sejumlah barang berharga di antaranya uang Rp 4 juta, 1 unit tablet bermerk, 1 gram gelang emas bayi, 2 unit laptop, 2 buah tas berisi sejumlah ATM dan dokumen penting.
Aksi Sujud terkuak petugas reskrim Tuban, setelah barang dijual ke dua penadah bernama Soliqin (50) dan Choirul Ibad (21). Dua penadah terdiri bapak dan anak ini lebih dulu ditangkap di Tuban dan di Surabaya.
"Sujud kita tangkap di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Lalu pelaku kita interogasi setelah dua penadah yang lebih dulu ditangkap, yakni bapak dan anak," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengaku saat akan ditangkap Sujud mencoba melawan, hingga petugas resmob terpaksa melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya.
"Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas kedua kakinya, karena melawan," ujar Kasatreskrim Yoan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor nopol S 5968 GZ, 1 keranjang tempat sayur, 1 bilah sabit serta 1 linggis kecil dari tangan tersangka. Sedangkan uang hasil penjualan barang barang curian dari pengakuan Sujud habis untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya habis saya pakai makan dan kebutuhan tiap hari," jelas pelaku.
Kini pelaku mendekam di Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
(fat/fat)