Petugas Ber-Hazmat Evakuasi Penumpang Bus yang Meninggal di Kediri

Petugas Ber-Hazmat Evakuasi Penumpang Bus yang Meninggal di Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 20:27 WIB
penumpang bus tewas
Petugas mengevakuasi penumpang bus yang tews dengan mengenakan APD (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Polisi bersama dengan TNI dan puskesmas melakukan evakuasi jenasah penumpang bus Puspa Indah, Jurusan Malang-Jombang. Petugas evakuasi mengenakan pakaian APD/hazmat.

Evakuasi jenasah dari bus tersebut terjadi di kawasan pemberhentian bus di Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Jenazah tercatat atas nama Candra Taufiqur Rohman, warga Kayenlor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono membenarkan perihal adanya kejadian tersebut. Lukman mengatakan anggotanya bersama dengan tim kesehatan sedang memintai keterangan sejumlah saksi, baik dari pihak bus dan penumpang lainnya.

"Benar tadi sore ada kejadian tersebut, bahkan hingga kini petugas masih melakukan proses identifikasi dan keterangan saksi pihak bus dan penumpang, perihal sebab dan riwayatnya," ujar Lukman, Sabtu (4/4/2020).

Proses evakuasi juga sempat membuat warga kaget dan sempat panik. Karena petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat melakukan proses evakuasi.

Memurut Lukman berdasarkan keterangan awak bus, korban merupakan penumpang dari Malang yang hendak turun di Kandangan untuk kemudian naik angkot menuju Kecamatan Pare. Namun saat bus tiba di Kandangan, penumpang sudah dalam kondisi tak bernyawa saat dibangunkan awak bus.

Berdasar keterangan awak bus dan 5 orang penumpang yang ada dalam bus, tidak ada gelagat atau suatu hal yang mencurigakan pada penumpang yang meninggal dunia.

"Yang bersangkutan naik dari Malang bermaksud turun di Kandangan, namun saat sudah sampai, dia dibangunkan karena dikira tidur. Namun yang bersangkutan sudah meninggal. Menurut awak bus tidak ada gejala atau tanda-tanda yang bersangkutan sakit atau apa. Namun tim medis menggunakan SOP penanganan Covid 19 sebagai langkah preventif. Penyebab kematian masih dalam penyelidikan" imbuh Lukman.

Lukman juga meminta masyarakat agar tidak cemas dan khawatir ataupun panik secara berlebihan. Terutama ikut menyebarkan kabar berita, video maupun foto dengan keterangan yang belum tentu kebenarannya. Karena dapat menimbulkan kepanikan dan kecemasan, terutama lagi jika terbukti kabar berita Hoaks atau tidak benar akan dikenai pidana UU ITE.

"Jangan panik, warga dan masyarakat, serahkan saja kepada petugas medis dan kepolisian. Jangan ikut menyebarkan foto dan video belum jelas kebenarannya, terutama menambah kepanikan warga soal Covid 19. Awas bisa dipidana dengan UU ITE jika kabar berita tersebut Hoaks," tegas Lukman. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.