Pakar Psikologi Politik Ingatkan Konflik di Masyarakat Jika Mudik Diperbolehkan

Pakar Psikologi Politik Ingatkan Konflik di Masyarakat Jika Mudik Diperbolehkan

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 17:41 WIB
Terminal Bus Purabaya sepi penumpang
Terminal Bus Purabaya sepi penumpang (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Pakar psikologi politik Andik Matulessy mengingatkan dampak besar jika mudik diperbolehkan pemerintah. Dampak itu yakni konflik antara kelompok masyarakat karena penyebaran virus corona yang dibawa oleh pemudik.

"Karena kan gini jangan sampai masalah yang lebih besar timbul. Kan gini, pada saat yang mudik itu ketahuan terpapar positif yang terjadi adalah reaksi yang agresif dari masyarakat," kata Ketua Gugus Layanan Psikologi Covid-19 Himpsi Andik Matulessy kepada detikcom, Jumat (3/4/2020).

Rekasi agresif itu, lanjut Andik, kemudian akan menjadi konflik antar kelompok masyarakat. Dan hal itu sudah ditunjukan dengan adanya penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona.

"Kemudian terjadi konflik kelompok-kelompok masyarakat itu. Sama dengan kasus pada saat ada jenazah dimakamkan itu," terang alumnus Fakultas Psikologi UGM itu.


Tak hanya itu, dalam menanggulangi wabah virus corona, pemerintah masih ragu mengeluarkan peraturan yang lebih memprioritas kesehatan. Sebab selama ini ada pemerintah dinilai masih mempertimbangkan bidang ekonomi.

"Ini memang persoalan antara ekonomi dan kesehatan. Tapi kalau saya lebih memilih persoalan kesehatan daripada persoalan ekonomi. Kalau saya secara pribadi. Di negara maju, dalam penganganan seperti ini kesehatan menjadi prioritas utama," tuturnya.

"Karena pemerintah sekarang kan kacamatanya kan kacamata ekonomi. Kalau di lockdown, kalau dibatasi maka aka muncul dampak-dampak ekonomi, orang tidak bisa bekerja dan sebagainya," imbuh Andik.

"Jadi memang harus ada peraturan yang jelas dari pemerintah tidak membolehkan mudik," tandasnya. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.