Bebas Lebih Cepat Imbas Corona, Napi di Mojokerto Ingin Cari Kerja

Bebas Lebih Cepat Imbas Corona, Napi di Mojokerto Ingin Cari Kerja

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 16:45 WIB
Napi Narkoba di Mojokerto Ini Ingin Tobat dan Cari Kerja
Napi Lapas Mojokerto akan dibebaskan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - 26 Napi penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto dibebaskan lebih cepat untuk mencegah penyebaran virus corona. Setelah menghirup udara bebas, para napi itu ingin bertobat dan segera mencari pekerjaan.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, hari ini pihaknya memberikan asimilasi kepada 26 napi. Sehingga puluhan napi kasus pidana umum itu bebas lebih cepat dari masa hukuman yang seharunya mereka jalani.

"Hari ini kami melaksanakan asimilasi warga binaan 26 orang. Semuanya napi kasus pidana umum," kata Wahyu kepada wartawan di Lapas Klas IIB Mojokerto, Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, Kamis (2/4/2020).

Pemberian asimilasi kepada 26 napi itu, kata Wahyu, untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020. Permenkumham tersebut mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Mereka yang hari ini bebas sudah mendapatkan SK Integrasi, yaitu pengusulan untuk pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi mereka yang sudah menjalani setengah hukuman dan mereka yang bebasnya sebelum 31 Desember 2020," terangnya.


Kepada para napi yang bebas, Wahyu berpesan agar mereka di rumah saja untuk menghindari virus corona. "Kami berharap warga binaan yang bebas agar tetap di rumah dan menjaga kebersihan," tegasnya.

Bebas lebih cepat dari vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan tentu saja membuat para napi senang. Seperti yang dikatakan AZ, napi kasus narkoba asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

"Alhamdulillah saya bebas lebih cepat. Saya sudah setahun menjalani hukuman, seharusnya saya bebas bulan Agustus," jelasnya.

Setelah bebas dari jeruji besi, AZ menolak untuk tetap tinggal di rumah selama wabah corona melanda. Karena selain ingin bertobat, bujangan ini ingin segera mendapatkan pekerjaan.

"Saya ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya. Saya akan mencari pekerjaan ke pabrik-pabrik," ungkapnya.

Napi kasus pil dobel L, AM (29) juga ingin bertobat setelah bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto. Dia bersyukur mendapatkan asimilasi sehingga bisa menghirup udara segar lebih cepat. Karena masa hukumannya kurang tiga bulan lagi.

"Saya senang bebas lebih cepat. Saya sudah kapok, tidak akan kembali lagi ke sini (Lapas). Karena saya sudah satu tahun empat bulan di sini," tandasnya.

Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.