Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, MJNT memasang tarif Rp 2 juta untuk sekali threesome. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk tambahan biaya hidup.
"Untuk meraih keuntungan. Yang kedua fantasi seksnya terpenuhi," kata Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Pihaknya juga tengah mendalami apakah ada komunitas lain yang menawarkan threesome. Sementara pelaku menawarkan istrinya tidak menggunakan media sosial. Namun dari obrolan di aplikasi chat.
"Komunitas masih kita dalami. Pelaku memakai chatting dengan media apa nanti kami jelaskan," imbuhnya.
Kamis (26/3), Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek pasutri ini yang tengah melakukan threesome dengan seorang pria. Penggerebekan berlangsung di Hotel Raden Wijaya Kamar 229, Kota Mojokerto.
Pihaknya telah menahan MJNT. "Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkas Lintar.
(sun/bdh)