Sepasang pasutri digerebek tengah melakukan threesome dengan seorang pria. Layanan threesome tersebut ditawarkan oleh pria dari pasutri itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial MJNT (29) itu merupakan warga Jombang. Ia menjual istrinya dalam layanan threesome atau layanan seks bertiga itu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan MJNT tidak menjual istrinya secara online. Namun langsung janjian dengan klien.
"Tidak online, janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main," ungkap Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Lintar menambahkan, tarif Rp 2 juta tersebut termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun hotel yang disewa bukanlah yang hotel bintang.
"Disiapkan suami-istri. Bukan (hotel bintang)," imbuhnya.
Lintar juga membenarkan pihaknya menggerebek pasutri itu saat sedang melakukan threesome. Ketiganya tengah melakukan hubungan seks.
"Sesuai gambar ini (gambar di dalam kamar hotel), ada tiga orang. Dua laki-laki, satu perempuan. Di sini mereka berbuat bersama-sama di dalam satu ruangan. Mereka kami tangkap dalam kondisi seperti ini (berhubungan)," lanjut Lintar.
Pihaknya telah menahan MJNT. "Tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkas Lintar.