Sebanyak 14 napi yang dibebaskan pada tahap pertama ini terdiri atas napi kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan perlindungan anak dengan sisa masa hukuman di bawah 2 tahun.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II-B Blitar Bambang Setyawan bilang pembebasan napi akan dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan Permenkum HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Kami telah mengambil langkah-langkah dan pelaksanaan. Rabu (1/4) malam kami telah membebaskan 14 orang narapidana," kata Bambang saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, beberapa tahapan telah dilakukan oleh pihak Lapas kelas II-B Blitar begitu ada instruksi yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Langkah yang dilaksanakan Lapas Kelas II-B Blitar, lanjutnya, mensosialisasikan peraturan tersebut kepada warga binaan sebagai bentuk layanan informasi dan memberikan pemahaman dan jaminan bahwa warga binaan yang sesuai dengan syarat akan mendapatkan haknya.
Selain itu, Lapas melakukan rapat internal melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk membahas terkait peraturan tersebut. Juga berkoordinasi dengan instansi terkait dengan peraturan tersebut, yakni Kejaksaan Negeri Blitar dan Bapas Kediri.
"Kami juga melakukan klasifikasi data warga binaan yang akan dibebaskan dengan berorientasi terhadap skala prioritas. Untuk tahap pertama, yang diprioritaskan adalah narapidana yang telah turun SK CB dan PB-nya," tandasnya.
Bambang menambahkan, syarat lain napi yang dibebaskan tahap pertama ini adalah napi yang telah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman dan ada penjaminnya.
"Ketika sampai di rumah, mereka wajib melakukan video call didampingi penjaminnya. Ini sebagai bukti kepada pihak Lapas dan Bapas bahwa narapidana yang dibebaskan benar-benar pulang ke rumah," imbuhnya.
Selanjutnya pihak Lapas Blitar akan melaksanakan pembaruan data. Selain itu, berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bapas untuk menentukan pembebasan napi lain dalam tahap berikutnya. Napi yang telah dibebaskan tetap akan ada pembinaan dan pengawasan dari Bapas.
"Dalam PP No 99 Tahun 1999, asimilasi dan hak integrasi tidak diberikan kepada kasus tindak pidana korupsi dan narkoba," pungkasnya.
Solo KLB Corona, 142 Napi Bebas Lebih Awal:
(fat/fat)