Polisi Kabupaten Kediri mengimbau warga agar tidak membuat berita yang belum jelas kebenarannya terkait kasus corona. Sebab bisa menyebabkan kepanikan.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengakui, saat ini sangat mudah bagi siapa saja menyebarkan berita melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Termasuk soal penutupan jalan yang kini tersebar. Penutupan jalan itu mencuri perhatian lantaran didasari berita adanya seseorang terjangkit virus corona.
Menurutnya, berita itu belum jelas kebenarannya. Namun sudah banyak yang menyebarkan sehingga menimbulkan kepanikan.
"Benar, saat ini banyak sekali warga yang menyebarkan berita. Baik video maupun foto mengenai suatu kejadian penutupan jalan (karantina) desa akibat ada warganya yang terpapar covid-19. Padahal belum jelas kebenarannya. Bisa saja warga bersangkutan sakit flu biasa, dan diperiksa ke RS. Namun warga sudah mengklaim positif Corona," jelas AKBP Lukman, Rabu (1/4/2020).
Naik Lagi, Kasus Positif Corona di RI Jadi 1.677 Orang:
Untuk itu, Lukman mengimbau warga tidak gegabah meng-upload atau menyebarkan berita belum pasti. Khususnya soal penyebaran corona.
"Ini peringatan untuk warga, jangan membuat dan menyebarkan berita yang dapat mengakibatkan kepanikan warga. Terutama soal corona. Karena berakibat berurusan dengan polisi, karena melanggar UU ITE. Bukannya ikut membuat suasana tenang dan kondusif justru membuat panik," imbuh Lukman.
Ia juga meminta warganya agar tidak langsung membuat berita yang berlebihan saat melihat orang dengan ciri-ciri gejala virus corona. Tapi melapor ke pihak setempat. Biarkan pemerintah yang bertindak.
"Serahkan pada pemerintah mulai RT/RW, lurah, camat, polsek atau Puskesmas. Mari ikuti imbauan pemerintah saling jaga di rumah saja dan tidak membuat kepanikan dengan berita belum jelas," pungkasnya.