Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan kebijakan tahap 2 atau pelimpahan secara online mulai dilakukan per hari ini. Pasalnya saat ini ada kebijakan pihak rumah tahanan sudah tidak menerima lagi titipan tahanan.
"Mulai hari ini. Sebabnya rutan saat ini kan menunda penerimaan tahanan sementara. Sehingga pelimpahan tersangka cukup video call," kata Eko kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
Karena lewat video call jadi tersangka tidak ditahan di Kejaksaan atau rutan. Tapi untuk sementara dititipkan dulu di penyidik," tambahnya.
Meski melalui video call, terang Eko, barang bukti kejahatan tersangka tetap harus diserahkan ke Kejari. Setelah itu, baru tersangka akan dihubungi melalui video call.
"Tapi sebelum kami hubungi lewat video call. Pihak polisi terlebih dahulu melimpahkan barang bukti dan mengisi formulir untuk administasi tahap dua," terang Eko.
"Selain itu surat keterangan sehat dan bebas corona harus disertakan juga," imbuhnya.
Eko menyebut kebijakan ini merupakan instruksi pusat dan harus dilaksanakan di seluruh Kejaksaan di Indonesia. Namun, di Surabaya saat ini baru Kejari Perak yang telah menerapkan.
"Pastinya seluruh Indonesia melaksanakan ini. Karena kan ada wabah virus corona. Tapi di Surabaya baru Kejari Perak yang melaksanakannya," ujarnya.
"Ini tadi kita sudah terima berkas pelimpahan dari 3 tersangka dengan video call dari polsek dan polres," tandas Eko. (iwd/iwd)