"Audio dan gambar yang ditampilkan sangat buruk. Suara terdakwa sangat kecil, demikian juga dengan gambarnya kelihatan buram," kata pengacara di Surabaya Hans Edward Hehakaya kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, lanjut Hans, dalam sidang teleconference juga dinilai membatasi hak antara terdakwa dan penasihat hukumnya. Sebab, dalam sidang, terdakwa berada di rumah tahanan (rutan) sedangkan pengacara tetap di ruang sidang.
"Ada hak yang terlihat dibatasi. Pengacara dan terdakwa sudah tidak bisa lagi berinteraksi karena diatur dengan jarak. Sebab, terdakwa menjalani persidangan dari dalam rutan. Padahal komunikasi antara penasihat hukum dengan kliennya sangat penting," jelasnya.
Ia kemudian mengusulkan agar saat persidangan teleconference, penasihat hukumnya tetap bisa mendampingi terdakwa meski di dalam rutan. Tak hanya itu, ia juga meminta kualitas audio dan visual juga diperbaiki saat sidang.
"Bukan hanya di ruang sidang tapi ada pengacara yang juga mendampingi di samping terdakwa saat sidang teleconfrence tersebut," ujar Hans.
Meski begitu, Hans mengaku mengapresiasi langkah penegak hukum yang tetap menggelar sidang teleconference di tengah penyebaran virus corona yang semakin meluas. Untuk itu, ia berharap pada sidang selanjutnya bisa dibenahi lagi saran maupun prasarananya.
"Tujuannya tetap baik. Semua aparat penegak hukum melakukan ini karena wabah corona. Saya sepakat, tapi ke depannya harus ada pembenahan sarana dan prasarananya," tandasnya.
(iwd/iwd)